Sidang Paripurna BPD Penandatanganan BA RAPBDES Menjadi APBDES
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) maka dalam melaksanakan peraturan tersebut dan dalam rangka menjalankan Tata Kelola Pemerintahan Desa maka diperlukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa RAPBDes Desa Segong Tahun Anggaran 2020.
Ditengah maraknya berita tentang Waspada COVID19, kegiatan penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Segong Tahun Anggaran 2020 harus tetap dilakukan. Hal ini merupakan Hidup Desa dalam menjalakan sebuah Program Pemerintahan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 bertempat di Gedung Serbaguna Desa Segong.
Pada kegiatan penetapan RAPBDes menjadi APBDes Segong dilakukan dengan cara sesingkat-singkatnya, hal ini mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan dan izin yang diberikan oleh pihak yang berwenang. Kegiatan ini hanya di hadiri oleh Aparatur Pemdes, Unsur Muspika, Ketua LPM, dan tentunya BPD karena ini merupakan hajatnya BPD dalam memutuskan untuk setuju dan tidaknya terhadap program Kegiatan Desa Segong TA. 2020.
Pelaksanaan Sidang paripurna BPD ini diawali dengan pembacaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) oleh Sekretaris Desa, yang mana RAPBDes ini diajukan kepada BPD untuk disetujui atau tidaknya Rancangan tersebut.
Sidang Paripurna BPD Penyampaian Uraian RAPBDES oleh Sekdes Segong
Sidang Paripurna BPD Penyampaian Uraian RAPBDES oleh Sekdes Segong
RAPBDes ini telah di Fotocopy dan Arsipnya diberikan kepada Kecamatan dan BPD.
Sidang Paripurna BPD Sambutan Ketua BPD Segong
Sidang Paripurna BPD Sambutan Ketua BPD Segong
Ketua BPD ( H. SU'UD, A.Ma ). Dalam hal ini bersama anggota BPD merumuskan dan mengkaji bersama untuk memberikan keputusan akan RAPBDes yang diajukan oleh PEMDES Segong. Dan dengan akhir dari perundingan tersebut Ketua BPD memberikan pernyataannya berdasarkan hasil mufakat bersama anggota BPD untuk Menyetujui tentang apa yang diprogramkan dan tertera di RAPBDes. Dilanjutkan dengan penandatangan BA Sidang Paripurna BPD tentang RAPBDes menjadi APBDes.
Sidang Paripurna BPD Sambutan Kepala Desa Segong
Sidang Paripurna BPD Sambutan Kepala Desa Segong
Kepala Desa ( MEMED MOH HUSEN, S.Pd. ). Menghaturkan terimakasih kepada Ketua dan Anggota BPD yang telah menyetujui dan menandatangani BA penetapan RAPBDes menjadi APBDes. Dengan demikian, anggaran Desa dari Negara akan direalisasikan berdasarkan apa yang telah dipaparkan sebelumnya.
Anggaran ini direalisasikan untuk kebutuhan masyarakat desa segong. Semoga hal ini bisa menambah kemandirian masyarakat dan menunjang kebutuhan masyarakat desa segong.
Kades Segong juga mengatakan kepada kepada hadirin yang hadiri khususnya masyarakat desa segong, agar untuk bersama2 membangun desa demi terciptanya Program yang direncanakan oleh Desa.
Sidang Paripurna BPD Sambutan Camat Karangkancana
Sidang Paripurna BPD Sambutan Camat Karangkancana
Camat Karangkancana (ADE WIBAWA, S.Sos., M.Si. ), RAPDes ditetapkan menjadi APBDes tida tiba-tiba, Melainkan ini berdasarkan rangkaian proses dari musdus di 2019, dan Musrenbang Desa.
Dimana hasil musdus diambil paling prioritas untuk dipresentasikan di Musrenbang.
Dengan demikian usulan dari dusun tidak dapat ditampung semua, melainkan lebih memprioritaskan yang lebih penting dan dimasukkan ke RAPBDes. Karna dengan dana yg terbatas maka lebih memprioritaskan kegiatan yang lebih penting dahulu.
Sebelum RAPBDes menjdai APBDes wajib di verifikasi oleh tim kecamatan.
Agar kegiatan yang diajukan oleh desa bisa selaras dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan keadaan yang ada, tentang pondemik virus Corona. Desa wajib menggangrkaan besaran penanggulangan penyakit tersebut. Berdasarkan hasil KEMENDES, pencarian dana desa 40% pertama wajib untuk penanggulangan covid19.
Kecamatan Karangkancana bersama tim kesehatan puskesmas menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat pendatang dari rantau agar bisa mendata dan melapor ke tim kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan, ditakutkan masyarakat yang berasal dari kota yg terpapar corona menularkan kepada masyarakat yang lain.
Agar mengisolasi diri dirumah selama 14 hari, baik itu sehat maupun sakit. Dan bagi yang sakit bisa berobat ke bidan, Puskesmas Kecamatan.
Dan saya menghimbau kepada bapa ibu semua, untuk tidak merasa memiliki rasa pahlawan, jangan coba untuk menolong dengan tangan kosong ditakutkan menularkan, cukup dengan mendata, memantau, dan melaporkan ke tim kesehatan.
Sebenarnya kegiatan rapat ini ada himbauan untuk tidak dilaksanakan apabila tidak urgen, akan tetapi berdasarkan keadaan yang ada karena kegiatan ini merupakan kegiatan hidup desa maka kegiatan ini di izinkan. Asalkan protokol kesehatan dilaksanakan. Dan saya menghimbau agar kegiatan acara hajatan untuk ditunda dl resepsi,agar tidak terjadi hal yg tidak mengenakan dibubarkan oleh aparat kepolisian, sambungnya.
Saya memberikan apresiasi kepada desa segong karena sudah menyiapkan tempat cuci tangan di depan balai desa, untuk menetralisir penyakit pada diri kita. Lanjutnya.
Acara demi acara dilaksanakan dengan sesingkat-singkatnya tetapi tidak mengurangi protokol alur penetapan RAPBDes menjadi APBDes.
Alhamdulillah APBDes Desa Segong telah ditetapkan, dan itu sudah menjadi bentuk APBDes yang tertuang didalamnya kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat desa segong khususnya.
Saya admin, berharap semoga Pemerintahan desa segong bisa mengeman amanah dengan baik dengan dibantu oleh masyarakat khususnya karena ini untuk kepentingan kita bersa membangun Desa Segong menjadi Desa yang lebih Maju. Admin.
0 Post a Comment:
Post a Comment