IPPD TAHUN 2017
Setiap Akhir tahun Kepala Desa wajib membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/LPPD.
Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran 2017.
Untuk lebih jelasnya silakan simak lebih lanjut penjelasannya;
0 Post a Comment:
إرسال تعليق