PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN KEMBALI
PERANGKAT DESA SEGONG
HASIL SELEKSI INTERNAL SOTK DESA SEGONG
Pemerintah Desa Segong Kecamatan Karangkancana pada Senin, 2 Januari 2017 Jam 13.00 WIB menyelenggarakan pengambilan sumpah dan pelantikan Perangkat Desa dari hasil seleksi internal SOTK baru yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. pengambilan sumpah dan pelantikan oleh Kepala Desa Segong (MEMED MOH HUSEN, S.Pd.).
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri oleh Muspika Kecamatan Karangkancana, Ketua BPD, LPMD, ketua RT dan tokoh masyarakat, serta perangkat hasil seleksi SOTK.
>
>
Pelantikan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang pedoman penyusunan dan pendayagunaan data profil Desa dan Kelurahan, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 84 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Kuningan Nomor 85 tahun 2019 tentang Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan Alih jabatan perangkat Desa.
Camat Karangkancana memeberikan selamat kepada perangkat desa yang telah dilantik semoga dengan jabatan barunya ini lebih meningkatkan kinerja serta pengabdian kepada masyarakat di Wilayah Desa Segong Kecamatan Karangkancana. Setelah sambutan Camat Karangkancana, dilanjutkan dengan sambutan Kepala Desa Segong bapak Memed Moh Husen, S.Pd., dalam sambutannya Kepala Desa memberikan arahan dan pesan kepada para perangkat desa yang telah dilantik, bahwa SOTK baru adalah wujud perubahan yang harus diikuti dan diimbangi dengan kinerja yang lebih baik, tanggung jawab besar serta amanat masyarakat Segong ada dipundak perangkat desa. Untuk itu setelah dilantik nanti, kepala desa ingin semua perangkat bekerja lebih maksimal dan berkompeten sesuai tupoksinya masing-masing, karena kedepan tantangan desa lebih berat lagi, beliau juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada lembaga desa BPD, LPMD, ketua RT dan panitia seleksi internal SOTK yang telah melaksanakan seleksi dengan baik, aman dan lancar. Sementara itu ketua BPD Segong bapak H. Su'ud, A.Ma., mengatakan bahwa pelantikan SOTK baru ini diharapkan menjadi momentum untuk reeksi dan peningkatan kinerja sesuai tupoksinya masing-masing, BPD selaku mitra kerja Kepala Desa akan terus mendorong dan mensuport pemerintah desa agar dapat mewujudkan pemerintahan yang berkeadilan dan memihak kepentingan rakyat. Pelaksanaan pelantikan Perangkat Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa Segong Nomor 141/KPTS.SGNG-1/tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Segong Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan, terdiri dari :
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH DESA SEGONG
Selesai pelantikan acara ditutup dengan Doa yang dipimpin oleh Ky. Ahidin selaku tokoh masyarakat desa Segong dan dilanjutkan dengan musafahah serta pengucapan selamat kepada Perangkat Desa yang baru dilantik oleh lembaga desa lainnya. Semoga Segong semakin majud sejahtera, (Admin).
0 Post a Comment:
Post a Comment